Manajemen Hutan

Jenis Izin Pemanfaatan Hutan

 

hutan
Hutan dan kawasan hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Untuk itu hutan harus dikelola secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam melakukan pemanfaatan hutan dan kawasan hutan, diperlukan izin pemanfaatan hutan.

Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.

Disebutkan bahwa pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada seluruh kawasan hutan yaitu hutan konservasi (kecuali pada cagar alam, zona rimba, dan zona inti dalam taman nasional), kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi.

Pada hutan produksi, pemanfaatan hutan wajib dilengkapi dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi beberapa jenis yakni:

1.    Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK),
Merupakan izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.

2.    Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
Merupakan izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.

3.    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
Merupakan izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.

4.    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)
Merupakan izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.

5.    Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
Merupakan izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.

6.    Izin Pemungutan hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)
Merupakan izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.

Selain izin yang disebutkan di atas, ada 2 jenis izin lain yakni:

1.    Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)

Merupakan izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan dengan status pinjam pakai, tukar menukar dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).

2.    Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPPKH)

 

Sumber:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 55/Menhut-II/2006 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker