SVLK

Logo V-Legal telah dipatenkan

logo vlegal

Akhirnya yang ditunggu telah selesai juga. Sekarang tanda V-legal telah mendapatkan hak paten dari Menkumham.  Tanda V-Legal merupakan tanda kesesuaian verifikasi legalitas kayu yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasannya, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi  standar pengelolaan hutan produksi lestari atau standar verifikasi legalitas kayu.

Tanda V-legal merupakan simbol dan identitas bahwa kayu atau produk kayu Indonesia merupakan dari sumber yang legal. sehingga dengan adanya tanda V-legal kita akan mengetahui apakah kayu atau produk kayu tersebut legal, tidak legal, dari sumber yang jelas atau dari sumber yang tidak jelas.

Pemilik Tanda V-Legal adalah Kementerian Kehutanan. Tanda V-Legal telah dihakpatenkan maka tanda V-Legal tersebut dapat segera digunakan dan diimplementasikan. dalam lampiran 6 Perdirjen BUK No. 08/VI-BPPHH/2011 menyebutkan bahwa tanda V-Legal akan dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasannya tapi pada kenyataannya ada beberapa yang menggunakan tanda V-legal tersebut tidak sesuai dengan fungsi dan tempatnya misalnya menggunakan tanda V-legal di buku, Laptop sebagai Stiker sedangkan di lampiran 6 Perdirjen BUK No. 08/VI-BPPHH/2011 menyatakan bahwa Tanda V-Legal dapat digunakan untuk kepentingan promosi di media cetak, brosur, ataupun iklan di televisi. Apakah diperbolehkan menggunakan tanda V-Legal tidak sesuai dengan fungsi dan tempatnya? padahal di lampiran tersebut cuma mengatakan bahwa tanda V-legal dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasannya. mungkin pihak kementerian Kehutanan harus membuat mekanisme penggunaan tanda V-legal. mekanisme penggunaan tanda V-legal belum diatur secara rinci.

Langkah selanjutnya setelah tanda V-legal mendapatkan hak paten maka Kementerian Kehutanan akan memberikan kuasa kepada KAN untuk menggunakan tanda V-legal tersebut. sebagai penerima kuasa, KAN berhak memberikan Hak/Lisensi penggunaan tanda V-legal kepada LPPHPL atau LVLK yang telah diakreditasi sesuai lingkup akreditasi yang diberikan, melalui “perjanjian penggunaan Tanda V-Legal”, mencakup kewajiban dan hak LPPHPL atau LVLK serta kewajiban dan hak KAN. KAN bertanggungjawab untuk memastikan bahwa LPPHPL atau LVLK mematuhi semua ketentuan terkait dengan penggunaan Tanda V-Legal.

LPPHPL atau LVLK memberikan hak/sub-lisensi penggunaan Tanda V-Legal kepada Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan atau Pemilik Hutan Hak melalui ”perjanjian penggunaan Tanda V-Legal”, mencakup kewajiban dan hak LPPHPL atau LVLK serta kewajiban dan hak Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemilik Hutan Hak.

Paling penting yang perlu diperhatikan dari pihak Kementerian Kehutanan adalah kapan mekanisme penggunaan tanda V-legal secara rinci dikeluarkan. kita akan menunggu lagi kapan mekanisme penggunaan tanda V-legal secara rinci dikeluarkan dan kapan tanda V-legal dapat digunakan. Semoga dengan adanya tanda V-legal  dan SVLK akan mengurangi citra Indonesia sebagai salah satu Negara yang melakukan Illegal Logging.

Ayo mulai dari sekarang kita melakukan sesuatu yang lebih baik untuk diri kita sendiri dan bangsa Indonesia demi kelestarian Hutan kita. kita harus dukung kebijakan Pemerintah untuk mengurangi Illegal Logging dengan adanya SVLK asalkan kebijakan tersebut tidak merugikan pihak lain.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker