SVLK

16 Regulasi yang berkaitan dengan SVLK

Dasar hukum SVLK

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau lebih dikenal dengan istilah SVLK sudah berjalan 7 (tujuh) tahun sampai dengan tahun ini 2016. SVLK pertama kali diberlakukan pada tahun 2009 dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.

Dengan berjalannnya waktu mulai dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2016, terdapat beberapa kali perubahan dan penyesuaian peraturan yang terkait dengan SVLK. Berikut kami sajikan 16 regulasi yang berkaitan dengan SVLK antara lain:

  1. Perjanjian Kemitraan Sukarela antara Uni Eropa dan Republik Indonesia pada Penegakan Hukum Kehutanan, Tata Kelola dan Perdagangan di Timber Products ke Uni Eropa
  2. Amandemen Lampiran I, II, dan V untuk Perjanjian Kemitraan Sukarela antara Uni Eropa dan Republik Indonesia pada Penegakan Hukum Kehutanan, Tata Kelola dan Perdagangan produk kayu ke Uni Eropa
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.15/PHPL/PPHH/HPL.3/8/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.14/PHPL/SET/4/2016 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK)
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : P.14/PHPL/SET/4/2016 Tentang Standar Dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK)
  5. Surat Edaran Sekretaris Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : SE.2/SET/KV/7/2016 Tentang Pelaksanaan Pengumuman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak
  7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pedoman Post Audit terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu
  8. Surat Edaran Direktur PPHH Nomor S.152/PPHH/SPHH/PHPL.3/2/2016 tentang Pelaksanaan Audit VLK
  9. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.5/VI-BPPHH/2013 tentang Pedoman Persetujuan Hak Akses atau Nota Kesepahaman dalam Penyediaan dan Pelayanan Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK)
  10. Surat Edaran Nomor SE.14/VI-BPPHH/2014 tentang Kewajiban Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (Sebagai Tindak Lanjut Permenhut Nomor P.43/Menhut-II/2014 jo. PermenLHK Nomor P.95/Menhut-II/2014)
  11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu
  12. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.15/VI-BPPHH/2014 tentang Mekanisme Penetapan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) sebagai Penerbit Dokumen V-Legal
  13. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.13/VI-BPPHH/2014 tentang Pedoman Sertifikasi Legalitas Kayu secara Berkelompok
  14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.13/Menhut-II/2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu
  15. Surat Edaran Dirjen Bina Usaha Kehutanan No. SE.1/VI-BPPHH/2014
  16. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.18 Tahun 2013 Tentang Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) dan Penerbitan Dokumen V Legal

 

16 regulasi yang berkaitan dengan SVLK di atas yang harus diketahui. Dengan adanya SVLK, maka keterjaminan produk kayu yang berasal dari Indonesia tidak diragukan lagi karena produk kayu Indonesia sebagian besar sudah menerapkan SVLK.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker