Taman Nasional

Pengertian Taman Nasional

Kali ini kita akan membahas mengenai pengertian Taman Nasional.

Taman Nasional
Gunung Bromo (http://jasling.net)

Indonesia merupakan Negara kepulauan yang memiliki beragam keanekaragaman baik flora maupun fauna. Untuk menjaga kelestarian flora dan fauna yang ada di Indonesia salah satunya dengan menetapkan taman nasional.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2006, tanam nasional adalah kawasan pelestarian alam baik daratan maupun perairan yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.

Taman Nasional merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan system zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai Ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Sesuai dengan IUCN dalam kongresnya di New Delhi tahun 1969, disebutkan bahwa taman nasional adalah suatu kawasan yang sangat luas serta didalamnya terdapat:

  1. Satu atau lebih ekosistem yang keadaan serta fisiknya belum mengalami gangguan atau perubahan oleh manusia melalui eksploitasi atau pemanfaatan lainnya.
  2. Jenis-jenis satwa dan tumbuhan yang keadaan serta tempat dilihat dari segi morpologi mempunyai arti bagi kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi serta pariwisata
  3. Keadaan alam yang mempunyai keindahan khusus, dan
  4. Diperkirakan dapat dimasuki oleh para pengunjung dengan ketentuan-ketentuan tertentu untuk tujuan pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, rekreasi dan pariwisata.

Secara umum suatu kawasan dikatakan atau ditentukan menjadi taman nasional adalah kawasannya luas yang relative tidak terganggu, mempunyai nilai alam yang menonjol dengan kepentingan pelestarian yang tinggi, potensi rekseasi yang besar, mudah dicapai oleh pengunjung dan mempunyai manfaat yang jelas bagi wilayah yang bersangkutan.

Taman Nasional memiliki banyak manfaat diantaranya penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam.

Baca juga 6 Manfaat adanya Taman Nasional di Indonesia

Sesuai dengan data yang ada di Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi, jumlah taman Nasional yang ada di Indonesia ada 50 Taman Nasional yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Taman Nasional yang ada di Indonesia

 

Referensi:

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2006

Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2015

Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker