Permenhut tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
-
Dengan telah diundangkan Peraturan Pemerintan Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan dalam rangka meningkatkan tata kelola serta pengendalian penggunaan kawasan hutan, perlu mengubah beberapa ketentuan tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.
-
Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dengan Nomor P.38/Menhut-II/2012 tanggal 28 September 2012.
-
Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud angka 2 (dua), saat ini dalam proses pengundangan dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
-
Rumusan perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011.
Selain itu, dalam rangka pengendalian penggunaan kawasan hutan dan percepatan pelayanan pinjam pakai kawasan hutan termasuk di pertambangan yang meliputi pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, batubara dan panas bumi serta termasuk sarana dan prasarana, Menteri Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri No.16/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Peraturan ini mengatur tata cara permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), kewajiban pemegang persetujuan prinsip dan pemegang IPPKH baik pada perusahaan pada tahap produksi dan survey/eksplorasi serta tata cara perpanjangan izin hingga sanksi pencabutan IPPKH. Peraturan ini juga memuat kewajiban keuangan bagi pemegang persetujuan prinsip dan IPPKH berupa pengganti nilai tegakan, provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi.
Menurut peraturan ini pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi pertambangan akan diberikan secara bertahap dengan mengevaluasi penggunaan lahan sebelumnya. Pertambangan operasi produksi juga diwajibkan memiliki policy advisor bidang kehutanan.