Dasar Hukum SVLK 2015
Standard Verifikasi Legalitas Kayu atau yang disebut SVLK adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standard, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian. Sudah enam tahun SVLK berjalan. Dengan adanya SVLK, sekarang banyak perusahaan kayu yang mematuhi persyaratan legalitas kayu.
SVLK pertama kali diberlakukan pada tahun 2009 dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak tanggal 12 Juni 2009. Standard tersebut sudah mengalami beberapa kali perubahan.
Dasar Hukum SVLK
Dasar-dasar hukum SVLK 2015 yang berlaku antara lain:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.95/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2014
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Ditetapkan pada tanggal
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2014
- Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.14/VI-BPPHH/2014 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2014.
Sumber:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.95/Menhut-II/2014
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.43/Menhut-II/2014
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 97/M-DAG/PER/12/2014
Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.14/VI-BPPHH/2014