Konservasi Sumberdaya Hutan

Upaya Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia

 

taman nasional gunung gede pangrango
Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Keberadaan keanekaragaman hayati ini tidak akan selalu tetap keadaannya, baik jumlah serta jenisnya. Hal ini disebabkan oleh berbagai macam faktor, seperti perburuan, kerusakan ekosistem, serta pemanfaatan yang berlebihan. Pemanfaatan keanekaragaman hayati untuk berbagai keperluan secara berlebihan ini ditandai dengan semakin langkanya beberapa jenis flora dan fauna. Hal ini disebabkan rusaknya habitat dan ekosistem yang ditempati flora dan fauna tersebut.

Ketidakseimbangan tersebut apabila dibiarkan, dapat mengancam keanekaragaman hayati. Oleh karenanya, kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan kekayaan hayati di Indonesia ini harus dicegah. Pemerintah pun tidak tinggal diam, hal ini dapat dilihat dari undang-undang yang dikeluarkan pemerintah mengenai konservasi (pengawetan) sumber daya hayati yaitu Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang pengolahan lingkungan hidup. Dari undang-undang tersebut pengolahan lingkungan hidup diharapkan dapat bermanfaat serta berkelanjutan. Berikut ini upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan keanekaragaman hayati di Indonesia antara lain sebagai berikut:

 

1. Perlindungan alam

Alam merupakan tempat manusia hidup sekaligus tempat untuk memperoleh bahan kebutuhannya. Dari alam, manusia mendapatkan makanan dan energi. Kebutuhan manusia yang diperoleh dari lingkungannya bukan hanya sesaat, melainkan selama spesies itu ada sehingga kebutuhan itu tetap ada, bahkan makin meningkat. Untuk dapat menyediakan kebutuhan hidup secara berkesinambungan itu, manusia harus selalu berusaha menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.

Perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia telah dilaksanakan semenjak pemerintahan Hindia Belanda, tepatnya tahun 1912, yang berpusat di Bogor. Setelah merdeka, perlindungan alam dilaksanakan oleh Departemen Kehutanan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

Perlindungan alam dapat dikelompokkan menjadi perlindungan alam umum dan perlindungan alam khusus.

a. Perlindungan alam umum
Perlindungan alam secara umum berarti melindungi semua komponen alam  secara keseluruhan yang meliputi kesatuan flora, fauna, dan tanahnya. Perlindungan alam secara umum dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:

  • Perlindungan alam ketat adalah perlindungan alam yang tidak memperbolehkan campur tangan manusia dalam usaha perlindungannya. Biasanya daerah ini digunakan untuk kepentingan ilmiah atau penelitian, misalnya, Taman Nasional Ujung Kulon dan Pulau Panaitan
  • Perlindungan alam terbimbing adalah perlindungan alam di bawah bimbingan para ahli, misalnya di kebun raya dan taman nasional
  • Taman nasional. Biasanya meliputi daerah yang luas, tidak boleh ada bangunan tempat tinggal maupun industri, dan biasanya berfungsi sebagai tempat rekreasi.  Beberapa contoh taman nasional yaitu Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (+ 15.000 ha), Taman Nasional Kerinci Seblat (+ 1,5 juta ha), dan Taman Nasional Meru Betiri (+ 50.000 ha). Ciri-ciri taman nasional, antara lain: (a) tersedianya kawasan yang cukup luas bagi pengembangan satu atau lebih ekosistem yang tidak banyak dijamah oleh manusia. Dalam kawasan ini berkembang jenis tanaman dan hewan yang memiliki nilai ilmiah; (b) karena kepentingannya yang khas bagi ilmu pengetahuan, pengelolaannya berada di tangan pemerintah; (c) karena memiliki unsur ilmu pengetahuan dan daya tarik ilmiah, kawasan ini dapat dikunjungi dan dikelola untuk kemanfaatan manusia, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistem

b. Perlindungan alam khusus
Perlindungan alam khusus berarti melindungi unsur alam tertentu. Sebagai contoh perlindungan botani untuk melindungi tumbuhan tertentu; perlindungan zoologi untuk melindungi hewan tertentu; perlindungan geologi untuk melindungi formasi geologi tertentu; perlindungan antropologi untuk melindungi suku bangsa tertentu; dan perlindungan suaka margasatwa untuk melindungi hewan tertentu.

 

2.  Pengawetan hutan

Hutan adalah ciptaan Tuhan yang merupakan sumber keanekaragaman hayati yang sangat besar manfaatnya bagi kehidupan manusia dan makhluk lainnya sehingga kita harus memelihara keaslian hutan tersebut. Akan tetapi, akhir-akhir ini manusia cenderung melakukan perusakan hutan. Hutan yang terpelihara dengan baik dapat memperkaya hidup manusia secara material dan spiritual sehingga manusia harus berusaha untuk memelihara semaksimal mungkin keanekaragam hayati tersebut. Adapun tujuan dari pengawetan hutan, antara lain, sebagai berikut.

  1. Menjaga keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, dengan mencegah tindakan manusia yang dapat merusak macam-macam flora dan fauna yang masih asli
  2. Menjaga keseimbangan air di musim penghujan dan musim kemarau. Humus menggemburkan tanah. Tanah yang gembur mampu menahan air hujan. Selain itu, pada musim kemarau, sungai dan sumur tetap berair karena air-air tanah itu keluar sebagai mata air
  3. Mencegah erosi. Permukaan tanah mudah tererosi. Tanah terlindung oleh humus dan terikat akar. Pada saat terjadi hujan humus akan menghambat terlemparnya butiran-butiran tanah permukaan dari tempatnya sehingga terhindarlah dari erosi
  4. Mencegah banjir. Terjadinya erosi akibat hutan gundul menyebabkan berkurangnya humus serta pendangkalan sungai dan danau sehingga dapat terjadi banjir pada musim penghujan
  5. Sumber perekonomian. Penyediaan kayu untuk berbagai industri terpentin dan rotan merupakan hasil hutan yang sangat besar pengaruhnya terhadap perekonomian Indonesia

Tindakan yang dapat dilakukan untuk pengawetan hutan diantaranya sebagai berikut:

  1. Tidak melakukan penebangan pohon di hutan secara semena-mena, tetapi dilakukan dengan sistem tebang pilih
  2. Mengusahakan agar penebangan pohon diimbangi dengan penanaman kembali
  3. Mengadakan peremajaan hutan dan reboisasi, yaitu menanami kembali bekas hutan yang telah rusak
  4. Mencegah kebakaran. Kerusakan hutan yang paling besar terjadi karena kebakaran. Jika terjadi kebakaran hutan, harus diusahakan pemadaman secepat mungkin

 

3.  Perlindungan margasatwa

Menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem, harus diusahakan agar tidak ada satu atau lebih komponen ekosistem yang mengalami kepunahan. Oleh sebab itu, usaha pelestarian keanekaragaman hayati harus dilakukan secara terpadu, artinya dalam suatu pelestarian itu, seluruh komponen ekosistem harus dilestarikan secara keseluruhan. Sikap manusia sangat berpengaruh terhadap perlindungan satwasatwa langka yang mulai terancam kepunahan ini. Manusia harus sadar bahwa makhluk hidup apa pun jika telah punah, keberadaannya di alam tidak dimungkinkan lagi. Upaya untuk melestarikan hewan-hewan langka adalah sebagai berikut

  1. Membuat undang-undang perburuan dengan aturan-aturannya yang meliputi batas-batas daerah perburuan, masa berburu, jumlah hewan yang boleh diburu, jenis hewan, umur, jenis kelamin hewan, dan yang paling penting adalah hasil buruan tidak untuk diperjualbelikan
  2. Membiakkan hewan-hewan langka yang hampir punah, misalnya dengan mengisolasi hewan-hewan tertentu, memelihara, dan membiakkannya kemudian dilepaskan kembali ke asalnya
  3. Memindahkan hewan langka yang hampir punah ke tempat lain yang habitatnya lebih sesuai dan lebih aman
  4. Mengambil telur hewan-hewan tertentu pada saat tertentu untuk kemudian menetaskannya, membiakkannya, dan mengembalikannya ke habitat semula

 

 

Sumber:

Ferdinand F, Ariebowo. 2009. Praktis Belajar Biologi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Firmansyah R, Mawardi A, Riandi MU. 2009. Mudah dan Aktif Belajar Biologi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Sulistyorini A. 2009. Biologi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker