Hasil Hutan

Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak

 

Berdasarkan Permenhut P.30/Menhut-II/2012, penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak adalah kegiatan yang meliputi pemanenan atau penebangan, pengukuran dan penetapan jenis, pengangkutan/peredaran dan pengumpulan serta pengolahan dan pelaporan. Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah/lahan masyarakat yang telah dibebani hak atas tanah di luar kawasan hutan negara, dibuktikan dengan alas titel. Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak telah diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012 dengan pengaturan antara lain sebagai berikut:

Hutan hak dibuktikan dengan alas titel/hak atas tanah, dapat berupa:

  1. Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik; atau
  2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai; atau
  3. Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti pengusahaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya yang berada di luar kawasan hutan dan diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu izin penebangan/pemungutan. Pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak menggunakan dokumen:

1. Nota Angkutan digunakan untuk:

  • Pengangkutan kayu jenis: Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi, Waru, Karet, Jabon, Sengon dan Petai; atau
  • Pengangkutan lanjutan yang digunakan untuk mengangkut semua jenis kayu hutan hak selain dari pelabuhan umum. Pengadaan blanko dan pengisian Nota Angkutan dibuat oleh pembeli atau pemilik dan ditandatangani oleh pemilik hasil hutan hak sesuai format yang telah ditetapkan.

2. Nota Angkutan Penggunaan Sendiri digunakan dalam peredaran kayu hutan hak semua jenis kayu untuk kepentingan sendiri atau fasilitas umum dengan tujuan kecuali Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPKKH), Industri Pengolahan Kayu Lanjutan (IPKL), Industri Pengolahan Kayu Terpadu (IPKT) dan Tempat Penampungan Terdaftar (TPT). Nota Angkutan Penggunaan Sendiri dibuat oleh pemilik hasil hutan hak yang bersangkutan sesuai format yang telah ditetapkan.

3. SKAU digunakan untuk setiap angkutan hasil hutan hak selain kriteria penggunaan Nota Angkutan dan Nota Angkutan Penggunaan Sendiri. SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan ditempat hasil hutan hak tersebut akan diangkut.

Selengkapnya dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak.

 

Sumber: Kementerian Kehutanan

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker