SVLK

Permendag 81 Tahun 2013 (Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan)

Meja Piknik

Ilmuhutan.com  – Permendag Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013 tentang perubahan atas Permendag Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan.

Permendag 81 tahun 2013 merubah pasal 15 menjadi sebagai berikut:

Kewajiban melengkapi dokumen V-legal sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat :

  1. Mulai tanggal 1 Januari 2013 untuk Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 kelompok A.
  2. Mulai tanggal 1 Januari 2015 untuk produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 kelompok B.

Permendag 81 tahun 2013 berlaku pada tanggal diundangkan. Permendag 81 tahun 2013 ditetapkan tanggal 27 Desember 2013. Dengan dikeluarkannya Permendag 81 tahun 2013, untuk industry yang termasuk dalam lampiran 1 kelompok B Permendag 64 tahun 2012, maka perusahaan – perusahaan tersebut memiliki batas waktu sampai 31 Desember 2014 untuk melakukan pengajuan mendapatkan sertifikat legalitas kayu.

Perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikat legalitas kayu berhak mendapatkan dokumen V-legal (sesuai dengan ketentuan Perdirjen BUK P.8/VI-BPPHH/2012 Lampiran 7 tentang pedoman dokumen V-legal.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker