Manajemen Hutan

Inventarisasi Hutan

Gambar Inventarisasi Hutan_2Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Untuk mengetahui fakta mengenai sumber daya hutan, maka perlu dilakukan inventarisasi hutan. para pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) wajib melakukan inventarisasi hutan.

Inventarisasi Hutan adalah kegiatan pengumpulan dan penyusunan data dan fakta mengenai sumber daya hutan untuk perencanan pengelolaan sumber daya tersebut.

Ruang lingkup Inventarisasi Hutan meliputi : survei mengenai status dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna, sumber daya manusia, serta kondisi sosial masyarakat di dalam dan disekitar hutan. Inventarisasi hutan wajib dilaksanakan karena hasilnya digunakan sebagai bahan perencanan pengelolaan hutan agar diperoleh kelestarian hasil.

Hirarki inventarisasi hutan adalah Inventarisasi hutan tingkat Nasional, Inventarisasi hutan tingkat Wilayah, Inventarisasi hutan tingkat Daerah Aliran Sungai, Inventarisasi hutan tingkat Unit Pengelolaan

Tujuan inventarisasi hutan adalah untuk mendapatkan data yang akan diolah menjadi informasi yang dipergunakan sebagai bahan perencanaan dan perumusan kebijaksanaan strategis jangka panjang, jangka menengah dan operasional jangka pendek sesuai dengan tingkatan dan kedalaman inventarisasi yang dilaksanakan.

Metode yang digunakan dalam inventarisasi hutan adalah :

1. Inventarisasi Hutan Nasional dengan systematic sampling 20 km x 20 km, dan bisa dirapatkan menjadi 10 km x 10 km dan 5 km x 5 km.

2. Inventarisasi Hutan menggunakan metode Systematic Strip Sampling with Random Start, dengan intensitas sampling :

  • Inventarisasi dalam rangka pencadangan IUPHHK menggunakan metode intensitas sampling 0,3%
  • (apabila belum tersedia hasil penafsiran citra landsat) dan 0,1% (apabila telah tersedia hasil penafsiran citra landsat)
  • Inventarisasi dengan stratifikasi berdasarkan foto udara yang berkualitas baik : 0,05 %
  • Inventarisasi dengan stratifikasi berdasarkan citra satelit TM/SPOT berkualitas baik (penutupan awan < 10 %) : 0,1 %.
  • Inventarisasi dengan stratifikasi citra satelit kualitas kurang baik (penutupan awan > 10 %) : 0,3 %
  • Inventarisasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) terdiri dari :

a)  RKUPHH sampling dengan intensitas 1 %
b)  RKLUPHH sampling dengan intensitas 5 %
c)  RKTUPHH sensus 100 %

3. Inventarisasi hutan tanaman :

  • Kelas Umur I – II : 0,5 %
  • Kelas Umur III – IV : 1 %
  • Kelas Umur V : 2,5 %
  • Masak tebang miskin riap : 2,5 %

4. Inventarisasi Rotan menggunakan metode Systematic Strip Sampling dengan intensitas sampling 0,5 – 1,0 %,

5. Inventarisasi bambu menggunakan metode Systematic Strip Sampling dengan intensitas sampling 0,05 % (apabila telah tersedia peta hasil penafsiran potret udara) dan 0,1 % (apabila telah tersedia peta hasil penafsiran citra landsat TM/Spot).

6. Inventarisasi Sagu menggunakan metode Systematic Strip Sampling dengan intensitas sampling minimal 2 %.

7. Inventarisasi Nipah menggunakan metode Systimatic Sampling dengan intensitas sampling 0,05 % (apabila telah tersedia peta hasil penafsiran potret udara ) dan 0,1 % (apabila telah tersedia peta hasil penafsiran citra landsat TM/Spot).

8. Inventarisasi fauna menggunakan metoda transek jalur.

Tahapan Pelaksanaan Inventarisasi Hutan :

  1. Tahap persiapan meliputi : penyiapan peta-peta dasar, rescoring dan evaluasi areal, penyiapan bahan, alat dan tenaga/organisasi, penstratifikasian dan penarikan contoh serta penyiapan rencana kerja disertai peta kerja.
  2. Pelaksanaan Lapangan meliputi : pencarian titik awal, diikuti pembuatan unit contoh/jalur serta pengumpulan data pohon /tumbuhan/fauna maupun data penunjang
  3. Pengolahan data
  4. Analisis data
  5. Pelaporan

 

Sumber:

Buku Pintar Planologi Kehutanan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker