Jenis Pohon

Daftar Nama Ilmiah Pohon

pohon meranti

Pohon adalah tumbuhan yang berkayu yang memiliki akar, batang, cabang dan daun.berdasarkan jenis akarnya, pohon dibagi menjadi dua jenis yaitu pohon berakar tunjang (dikotil) dan pohon berakar serabut. Indonesia memiliki sekitar 4.000 jenis pohon, yang berpotensi untuk digunakan sebagai kayu bangunan. Akan tetapi hingga saat ini hanya sekitar 400 jenis (10%) yang memiliki nilai ekonomi dan lebih sedikit lagi, 260 jenis, yang telah digolongkan sebagai kayu perdagangan. setiap pohon memiliki nama ilmiah. pohon termasuk dalam kingdom plantae. salah satu nama pohon yang familiar di indonesia adalah Pohon Meranti.

Meranti termasuk keluarga Dipterocarpaceae. Secara harfiah, Dipterocarpaceae berasal dari kata latin, yaitu di = dua, carpa=carpus=sayap, yang berarti buah bersayap dua. Meranti termasuk marga shorea, famili Dipterocarpaceae. Jumlah spesiesnya mencapai 130 jenis dan sebagian besar tumbuh secara alami di hutan Kalimantan dan Sumatera. Dalam perdagangan dikenal jenis meranti kuning, meranti merah dan meranti putih.Pohon Meranti termasuk tergolong kayu keras dengan berat jenis antara 0.3 – 0.86. Kayu terasnya berwarna merah muda pucat, merah muda kecoklatan, hingga merah tua atau bahkan merah tua kecoklatan. Menurut kekuatannya, jenis-jenis meranti merah dapat digolongkan dalam kelas kuat II-IV; sedangkan keawetannya tergolong dalam kelas III-IV.Meranti pada umumnya berbunga dan berbuah 4-7 tahun sekali yang disebut dengan musim berbuah masal.

Kayu Meranti ini biasanya dipakai sebagai kayu konstruksi, panil kayu untuk dinding, loteng, sekat ruangan, bahan mebel dan perabot rumahtangga, mainan, peti mati, kasau, kusen pintu-pintu dan jendela, papan lantai, geladak jembatan, serta untuk membuat perahu. Meranti juga baik pula untuk membuat kayu olahan seperti papan partikel,  dan venir untuk kayu lapis. Selain itu, kayu ini cocok untuk dijadikan bubur kayu (bahan pembuatan kertas).

Sekarang dengan adanya SVLK, maka perdagangan kayu di indonesia harus legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. mulai Januari 2015, setiap perusahaan yang melakukan ekspor produk yang berbahan dasar kayu harus dilengkapi dengan dokumen V-legal. di dalam dokumen V-legal juga mencantumkan nama pohon beserta nama ilmiahnya yang digunakan sebagai dasar bahan baku untuk produk kayu yang akan di ekspor.

Berikut ini adalah daftar nama ilmiah pohon menurut nama perdagangannya.

[table id=4 /]

 

 

Sumber:

Sistem Informasi Legalitas Kayu, Kementerian Kehutanan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker