SVLK

Dokumen V-legal Produk Furniture di Undur Sampai 2015

Kita mengetahui bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 jo Permenhut Nomor P.68/Menhut-II/2011 jo Permenhut Nomor P.45/Menhut-II/2012 jo Permenhut Nomor P.42/Menhut-II/2013 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak dan peraturan pelaksanaannya terdapat pada Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/2012 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), maka seluruh pemegang IUIPHHK, IUI dan TDI serta industri rumah tangga / pengrajin dan pedagang ekspor wajib memiliki S-LK.

Sesuai dengan aturan tersebut, batas waktu pemegang izin harus memiliki S-LK adalah untuk IUIPHHK selambat-lambatnya 31 Desember 2012 sedangkan  IUI dan TDI, industri rumah tangga / pengrajin dan pedagang ekspor selambat – lambatnya 31 Desember 2013. Sampai sekarang jumlah pemegang sertifikat LK bagi IUIPHHK, IUI dan TDI, industri rumah tangga / pengrajin dan pedagang ekspor adalah 618 pemegang izin (sumber: LIU).

Pemegang  izin (IUIPHHK, IUI dan TDI, industri rumah tangga / pengrajin dan pedagang ekspor) yang sudah mendapatkan sertifikat LK berhak untuk mendapatkan dokumen v-legal untuk kegiatan ekspor yang dikeluarkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, ekspor produk industri kehutanan hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan industri kehutanan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai ETPIK dan perusahaan perdagangan di bidang ekspor produk industri kehutanan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen.

Dalam Permendag 64 tahun 2012 menyatakan bahwa Mulai tanggal 1 Januari 2013 ETPIK dan ETPIK Non-Produsen wajib melengkapi dokumen V-legal untuk Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam HS Code Ex. 4407.10.00.00 s.d Ex 4407.99.90.00; Ex. 4408.10.10.00 s.d Ex. 4408.90.00.00; Ex. 4409.10.00.00 s.d Ex. 4409.29.00.00; Ex. 4410.11.00.00 s.d Ex. 4410.90.00.00; Ex 4411.12.00.00 s.d Ex 4411.94.00.00; Ex. 4412.31.00.00 s.d Ex. 4412.99.00.90; Ex. 4413.00.00.00; Ex. 4415.10.00.00; Ex. 4415.20.00.00; Ex. 4418.10.00.00 s.d Ex. 4418.90.90.00; Ex. 4421.90.99.00; 9406.00.92.00; 4701.00.00.00; 4702.00.00.00; 4703.11.00.00 s.d 4703.29.00.00; 4704.11.00.00 s.d 4704.29.00.00; 4705.00.00.00; 4803.00.30.00; 4803.00.90.00; 4804.21.10.00 dan 4804.21.90.00; 4806.10.00.00 s.d 4806.40.00.00; 4808.10.00.00 s.d 4808.90.90.00; 4809.20.00.00 s.d 4809.90.90.00; 4812.00.00.00; 4813.10.00.00 s.d 4813.90.90.00; 4814.20.00.00; 4814.90.00.00; 4816.20.10.00 s.d 4816.90.90.00; 4818.10.00.00 s.d 4818.90.00.00.

Sedangkan untuk HS Code Ex. 4401.21.00.00 s.d Ex 4401.22.00.00; Ex. 4404.10.00.00 s.d Ex 4401.20.10.00; Ex. 4414.00.00.00; Ex. 4416.00.10.00 s.d Ex 4416.00.90.00; Ex. 4417.00.10.00 s.d Ex 4417.00.90.00; Ex. 4419.00.00.00; Ex. 4421.90.20.00; Ex. 9401.61.00.00; Ex. 9401.69.00.10 s.d Ex. 9401.69.00.90; Ex. 9403.30.00.00; Ex. 9403.40.00.00; Ex. 9403.50.00.00; Ex. 9403.60.10.00 s.d Ex. 9403.60.90.00; Ex. 9403.90.90.00 berdasarkan Permendag 64 tahun 2012 menyatakan bahwa Mulai tanggal 1 Januari 2014 wajib melengkapi dokumen V-legal untuk kegiatan ekspornya.

Perusahaan furniture dan turunannya wajib melengkapi Dokumen V-legal untuk kegiatan ekspornya berdasarkan permendag 64 tahun 2012 mulai 1 Januari 2014.

Tetapi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan mengundur batas waktu penerapan penggunaan Dokumen V-legal bagi perusahaan yang mengekspor produk kehutanan dengan HS code yang terdapat pada lampiran I Kelompok B Permendag 64 tahun 2012 dengan mengeluarkan Peraturan Permendag 81/M-DAG/PER/12/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan tanggal 27 Desember 2013.

Permendag 81 tahun 2013 menyatakan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2015 untuk produk industry kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok B (Permendag 64 tahun 2012) wajib melengkapi dokumen V-legal untuk kegiatan ekspornya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker