SVLK

1 Januari 2015 industri kehutanan wajib menggunakan dokumen V-legal

L.7. Pedoman Dokumen V-Legal_Page_14

1 Januari 2015 eksportir industri kehutanan Indonesia sudah mulai wajib menggunakan dokumen V-legal. Setiap ekspor produk berbahan baku kayu harus dilengkapi dengan dokumen V-legal.

Ekspor produk industri kehutanan hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan industri kehutanan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai ETPIK dan perusahaan perdagangan di bidang ekspor produk industri kehutanan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen.

Dalam hal ETPIK dan ETPIK Non-Produsen melakukan ekspor, maka produk yang di ekspor harus dilengkapi dengan dokumen V-legal.

Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia.

Dasar hokum ETPIK dan ETPIK Non-Produsen wajib melengkapi dokumen V-legal untuk ekspor produknya adalah:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
  2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.43/Menhut-II/2014 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.5/VI-BPPHH/2014 Lampiran 7 tentang Pedoman Penerbitan Dokumen V-legal.

Cara mendapatkan dokumen V-legal ada dua yaitu:

Pertama dengan Verifikasi bagi ETPIK dan ETPIK Non-Produsen yang telah memiliki sertifikat legalitas kayu. Keuntungan mendapatkan dokumen V-legal dengan cara verifikasi adalah biaya lebih murah, lebih efisien, dan tidak membutuhkan waktu yang lama.

Yang kedua adalah dengan cara Inspeksi bagi ETPIK dan ETPIK Non-Produsen yang belum memiliki sertifikat legalitas kayu. Kelemahan dengan cara inspeksi adalah biaya lebih mahal karena setiap kali mau ekspor harus dilakukan inspeksi terlebih dahulu.

Sebaiknya ETPIK dan ETPIK Non-Produsen segera memiliki Sertifikat Legalitas Kayu supaya mudah dalam melakukan ekspor produk kehutanan dan kemudahan dalam proses mendapatkan dokumen V-legal.

Dokumen V-Legal dalam bentuk kertas dibuat 7 (tujuh)rangkap, dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. Lembar ke-1 (warna putih), untuk otoritas kompeten negara tujuan.
  2. Lembar ke-2 (warna kuning), untuk pabean negara tujuan.
  3. Lembar ke-3 (warna putih), untuk importir.
  4. Lembar ke-4 (warna putih), untuk LVLK.
  5. Lembar ke-5 (warna putih), untuk eksportir.
  6. Lembar ke-6 (warna putih), untuk Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu.
  7. Lembar ke-7 (warna putih), untuk Pabean Indonesia.

Mulai tanggal 1 Januari 2013 ETPIK dan ETPIK Non-Produsen wajib melengkapi dokumen V-legal untuk Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam HS Code Ex. 4407.10.00.00 s.d Ex 4407.99.90.00; Ex. 4408.10.10.00 s.d Ex. 4408.90.00.00; Ex. 4409.10.00.00 s.d Ex. 4409.29.00.00; Ex. 4410.11.00.00 s.d Ex. 4410.90.00.00; Ex 4411.12.00.00 s.d Ex 4411.94.00.00; Ex. 4412.31.00.00 s.d Ex. 4412.99.00.90; Ex. 4413.00.00.00; Ex. 4415.10.00.00; Ex. 4415.20.00.00; Ex. 4418.10.00.00 s.d Ex. 4418.90.90.00; Ex. 4421.90.99.00; 9406.00.92.00; 4701.00.00.00; 4702.00.00.00; 4703.11.00.00 s.d 4703.29.00.00; 4704.11.00.00 s.d 4704.29.00.00; 4705.00.00.00; 4803.00.30.00; 4803.00.90.00; 4804.21.10.00 dan 4804.21.90.00; 4806.10.00.00 s.d 4806.40.00.00; 4808.10.00.00 s.d 4808.90.90.00; 4809.20.00.00 s.d 4809.90.90.00; 4812.00.00.00; 4813.10.00.00 s.d 4813.90.90.00; 4814.20.00.00; 4814.90.00.00; 4816.20.10.00 s.d 4816.90.90.00; 4818.10.00.00 s.d 4818.90.00.00.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker