SVLK

KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN (Permendag 64 Tahun 2012) NEW..!!

furniture tables & chairs

Permendag 20 tahun 2008 telah direvisi menjadi permendag 64 tahun 2012. Dalam permendag 64 menambahkan ETPIK non produsen yaitu perusahaan perdagangan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan.

Ekspor Produk Industri Kehutanan hanya dapat dilaksanakan oleh:

  1. perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK; dan
  2. perusahaan perdagangan di bidang ekspor produk industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen.

ETPIK dan ETPIK Non-Produsen diterbitkan oleh Direktur Jenderal. Direktur Jenderal melimpahkan kewenangan penerbitan ETPIK dan ETPIK Non-Produsen kepada Direktur.

Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ETPIK, perusahaan industri kehutanan, baik orang perseorangan, lembaga maupun badan usaha, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur. Permohonan sebagai ETPIK harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI);
  2. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, bagi perusahaan berbadan usaha baik badan hukum maupun bukan badan hukum;
  5. fotokopi surat pengesahan badan hukum dari instansi berwenang, bagi badan usaha yang berbentuk badan hukum;
  6. rekomendasi dari instansi teknis di daerah yang membina bidang industri kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen, perusahaan perdagangan di bidang ekspor produk industri kehutanan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur. Permohonan sebagai ETPIK Non-Produsen harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  2. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
  5. fotokopi surat pengesahan badan hukum dari instansi berwenang;
  6. fotokopi surat perjanjian kerjasama dengan industri produk kehutanan skala kecil bukan pemilik ETPIK yang disahkan oleh notaris setempat; dan
  7. rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan sesuai dengan domisili pemohon.

ETPIK Non-Produsen dapat bekerjasama dengan industri produk kehutanan pemegang IUI bukan pemilik ETPIK.

Apabila diperlukan terhadap permohonan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen, Direktur dapat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan mengenai:

  1. keabsahan dokumen yang dipersyaratkan;
  2. keberadaan perusahaan baik industri dan/atau kantor; dan
  3. kegiatan usaha produksi atau perdagangan.

Tim Pemeriksa dapat berasal dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan.

Direktur menerbitkan pengakuan sebagai ETPIK dan pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. Dalam hal permohonan tidak lengkap dan benar, Direktur menolak permohonan pengakuan sebagai ETPIK dan pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima disertai alasan penolakan.

Apabila terjadi perubahan data pada dokumen, perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen wajib mengajukan permohonan perubahan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sejak terjadi perubahan data dengan melampirkan dokumen perubahan dimaksud. Apabila salah satu dokumen yang disyaratkan untuk permohonan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen telah habis masa berlakunya, perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen wajib mengajukan permohonan perubahan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum dokumen tersebut habis masa berlakunya. Direktur menerbitkan perubahan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. Dalam hal permohonan tidak lengkap dan benar, Direktur menolak permohonan perubahan ETPIK dan perubahan ETPIK Non-Produsen paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

Pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non-Produsen berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. Masa berlaku ETPIK atau ETPIK Non-Produsen jika perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan produksi dan ekspor Produk Industri Kehutanan.

Terhadap perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen dapat dilakukan pemeriksaan kembali yang meliputi:

  1. keabsahan dokumen yang dipersyaratkan pada saat permohonan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen
  2. keberadaan perusahaan baik industri dan/atau kantor; dan
  3. kegiatan usaha produksi atau ekspor sesuai dengan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen yang dimiliki.

Pemeriksaan dilakukan oleh pejabat dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kehutanan secara berkoordinasi dan/atau oleh surveyor independen. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen. Laporan Hasil Pemeriksaan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen disampaikan kepada Direktur paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan pemeriksaan.

Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam Pos/HS Ex. 4407.10.00.00 s.d Ex 4407.99.90.00; Ex. 4409.10.00.00 s.d Ex. 4409.29.00.00; Ex. 4412.31.00.00 s.d Ex. 4412.99.00.90; Ex. 4415.10.00.00; Ex. 4415.20.00.00; Ex. 4418.10.00.00 s.d Ex. 4418.90.90.00; dan 9406.00.92.00 dapat diekspor apabila memenuhi ketentuan dan kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Permendag 64 tahun 2012.

Produk Industri Kehutanan dari kayu kelapa dan kayu kelapa sawit dalam bentuk Surfaced Four Side (S4S) atau olahan lanjutannya dapat diekspor tanpa dikenakan pembatasan ukuran. Produk Industri Kehutanan dari kayu kelapa dan kayu kelapa sawit dalam bentuk Surfaced Four Side (S4S) atau olahan lanjutannya yang tidak memenuhi ketentuan dan kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Permendag 64 tahun 2012 dapat diekspor setelah disetujui dalam rapat koordinasi antar instansi teknis terkait.

Setiap ekspor Produk Industri Kehutanan yang berbahan baku kayu ulin harus memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan. Untuk memperoleh SPE, perusahaan pemilik ETPIK dan ETPIK Non-Produsen harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:

  1. fotokopi dokumen ETPIK dan ETPIK Non-Produsen; dan
  2. rekomendasi dari Kementerian Kehutanan.

Direktur Jenderal menerbitkan SPE paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan dengan lengkap dan benar. Dalam hal permohonan tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menolak permohonan SPE paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. Masa berlaku SPE paling lama 1 (satu) tahun setelah diterbitkan.

Ekspor Produk Industri Kehutanan wajib dilengkapi Dokumen V-Legal kecuali terhadap barang jadi rotan.

Dokumen V-Legal diterbitkan oleh LVLK yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Dokumen V-Legal digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean. Setiap 1 (satu) Dokumen V-Legal hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor. Biaya yang ditimbulkan atas jasa pelayanan kegiatan penerbitan Dokumen V-Legal dibebankan kepada eksportir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.

Kewajiban melengkapi Dokumen V-Legal:

  1. mulai tanggal 1 Januari 2013 untuk Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam HS Code Ex. 4407.10.00.00 s.d Ex 4407.99.90.00; Ex. 4408.10.10.00 s.d Ex. 4408.90.00.00; Ex. 4409.10.00.00 s.d Ex. 4409.29.00.00; Ex. 4410.11.00.00 s.d Ex. 4410.90.00.00; Ex 4411.12.00.00 s.d Ex 4411.94.00.00; Ex. 4412.31.00.00 s.d Ex. 4412.99.00.90; Ex. 4413.00.00.00; Ex. 4415.10.00.00; Ex. 4415.20.00.00; Ex. 4418.10.00.00 s.d Ex. 4418.90.90.00; Ex. 4421.90.99.00; 9406.00.92.00; 4701.00.00.00; 4702.00.00.00; 4703.11.00.00 s.d 4703.29.00.00; 4704.11.00.00 s.d 4704.29.00.00; 4705.00.00.00; 4803.00.30.00; 4803.00.90.00; 4804.21.10.00 dan 4804.21.90.00; 4806.10.00.00 s.d 4806.40.00.00; 4808.10.00.00 s.d 4808.90.90.00; 4809.20.00.00 s.d 4809.90.90.00; 4812.00.00.00; 4813.10.00.00 s.d 4813.90.90.00; 4814.20.00.00; 4814.90.00.00; 4816.20.10.00 s.d 4816.90.90.00; 4818.10.00.00 s.d 4818.90.00.00.
  2. mulai tanggal 1 Januari 2014 untuk Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam HS Code Ex. 4401.21.00.00; Ex. 4401.22.00.00; Ex. 4404.10.00.00; Ex. 4404.20.10.00; Ex. 4414.00.00.00; Ex. 4416.00.10.00; Ex. 4416.00.90.00; Ex. 4417.00.10.00; Ex. 4417.00.90.00; Ex. 4419.00.00.00; Ex. 4421.90.20.00; 9401.61.00.00; 9401.69.00.10; 9401.69.00.90; 9403.30.00.00; 9403.40.00.00; 9403.50.00.00; 9403.60.10.00; 9403.60.90.00; 9403.90.90.00.

Dalam hal ekspor Produk Industri Kehutanan dilakukan oleh ETPIK Non-Produsen, Produk Industri Kehutanan harus berasal dari industri yang bekerja sama sebagaimana tercantum dalam dokumen ETPIK Non-Produsen.

Ekspor Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam Pos/HS Ex. 4407.10.00.00 s.d Ex 4407.99.90.00; Ex. 4409.10.00.00 s.d Ex. 4409.29.00.00; Ex. 4412.31.00.00 s.d Ex. 4412.99.00.90 (khusus laminated block, laminated board dan barecore), Ex. 4418.10.00.00 s.d Ex. 4418.90.90.00 (kecuali daun pintu dan daun jendela) dan 9406.00.92.00 (khusus bangunan prefabrikasi dari kayu) hanya dapat dilakukan setelah verifikasi atau penelusuran teknis sebelum muat barang. Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan oleh surveyor independen.

Verifikasi atau penelusuran teknis produk industri kehutanan meliputi:

  1. Kegiatan verifikasi administratif dan/atau elektronik, meliputi: keabsahan dokumen ETPIK; dan keabsahan Dokumen V-Legal;
  2. Kegiatan verifikasi fisik, meliputi: jumlah, jenis, merek dan nomor kemasan; jumlah barang; jenis kayu; kriteria teknis; kesesuaian nomor HS; melakukan pengawasan pemuatan ke dalam peti kemas, jika pengapalannya menggunakan peti kemas; dan melakukan pemasangan segel pada peti kemas apabila seluruh barang dalam peti kemas diperiksa oleh Surveyor.

Hasil verifikasi atau penelusuran teknis dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.

Perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen wajib melaporkan:

  1. rencana dan realisasi produksi tahunan, dan rencana dan realisasi ekspor tahunan, bagi perusahaan pemilik ETPIK; atau
  2. rencana dan realisasi ekspor tahunan bagi perusahaan pemilik ETPIK Non-Produsen.

Laporan disampaikan paling lambat akhir bulan Februari untuk:

  1. realisasi produksi dan ekspor tahun sebelumnya, serta rencana produksi dan ekspor tahun berjalan, bagi perusahaan pemilik ETPIK; atau
  2. realisasi ekspor tahun sebelumnya dan rencana ekspor tahun berjalan, bagi perusahaan pemilik ETPIK Non-Produsen.

Pengakuan sebagai ETPIK yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 dinyatakan tetap berlaku dan disamakan dengan pengakuan sebagai ETPIK sebagaimana diatur dalam Permendag 64 tahun 2012.

Pada saat Permendag 64 tahun 2012 ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan;
  2. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 405/M-DAG/KEP/7/2008 tentang Penetapan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) Sebagai Pelaksana Endorsement;
  3. Ketentuan mengenai ekspor produk industri kehutanan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

 

Sumber: Permendag Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker