SVLK

Penjelasan Singkat Permenhut P.68/Menhut-II/2011

Permenhut 68-2011
Ilustrasi

Pada tanggal 21 Desember 2011 Permenhut P.38 tahun 2009 telah direvisi menjadi Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 68/Menhut-II/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Pasal – pasal yang direvisi di Permenhut P.38/Menhut-II/2009 antara lain pasal 1, 2, 4, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 18, dan pasal 19.

Pada pasal 1 ayat 1 yang dikatakan pemegang izin adalah pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR, IUPHHK-RE, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTR, IPK, IUIPHHK, IUI atau TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor. Perubahan pada pasal 1 ayat 1 ini ada penambahan lingkup pemegang izin yaitu industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor.

Izin Usaha Industri (IUI) merupakan izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,-, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Sedangkan Tanda Daftar Industri (TDI) adalah izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,-, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.

Penilaian kinerja PHPL dan verifikasi LK dilakukan oleh LV&PI sesuai dengan standard Penilaian Kinerja PHPL dan Standard Verifikasi Legalitas Kayu (Perubahan Pasal 2).

Pasal 4 menyatakan:

  • Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan WAJIB mendapatkan S-PHPL.
  • Dalam hal Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan yang belum mendapatkan S-PHPL maka WAJIB mendapatkan S-LK.
  • Pemegang IUPHHK-HKm/HTR/HD/HTHR/IPK dan pemilik Hutan Hak WAJIB mendapatkan S-LK.
  • Pemegang IUIPHHK, IUI dan TDI WAJIB mendapatkan S-LK.
  • Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan yang telah memiliki S-PHPL tidak perlu mendapatkan S-LK.
  • Terhadap pemegang IPK atau IUPHHK-HTHR diwajibkan untuk memiliki S-LK segera setelah diterbitkannya persetujuan Bagan Kerja.
  • Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan yang telah memiliki S-PHPL skema sukarela (voluntary) tetap WAJIB mendapatkan S-LK.
  • Pemilik Hutan Hak yang telah memiliki sertifikat pengelolaan hutan lestari skema sukarela (voluntary) tidak wajib mendapatkan S-LK.
  • Pemegang IUIPHHK, IUI atau TDI yang telah memiliki sertifikat lacak balak skema sukarela (voluntary) WAJIB mendapatkan S-LK.

Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK, IUI atau TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor atau pemilik hutan hak, dapat mengajukan verifikasi LK secara kolektif apabila produksinya kurang dari 2000 m3 per tahun (Permenhut P.68/Menhut-II/2011 pasal 7).

Pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak yang telah mendapatkan sertifikat PHPL atau sertifikat LK, berhak membubuhkan Tanda V-Legal (Permenhut P.68/Menhut-II/2011 pasal 10 ayat 9). Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permenhut P.68/Menhut-II/2011, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat. Terhadap IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE, pemegang hak pengelolaan atau IUIPHHK diwajibkan untuk memiliki Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak diberlakukannya Permenhut P.68/Menhut-II/2011. Terhadap IUI dan TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor diwajibkan untuk memiliki S-LK selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak diberlakukannya Permenhut P.68/Menhut-II/2011.

 

 

Sumber:
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan 12 Juni 2009.

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 68/Menhut-II/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak tanggal 21 Desember 2011.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker