Penjelasan Singkat Permenhut P.68/Menhut-II/2011
Pada tanggal 21 Desember 2011 Permenhut P.38 tahun 2009 telah direvisi menjadi Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 68/Menhut-II/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Pasal – pasal yang direvisi di Permenhut P.38/Menhut-II/2009 antara lain pasal 1, 2, 4, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 18, dan pasal 19.
Pada pasal 1 ayat 1 yang dikatakan pemegang izin adalah pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR, IUPHHK-RE, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTR, IPK, IUIPHHK, IUI atau TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor. Perubahan pada pasal 1 ayat 1 ini ada penambahan lingkup pemegang izin yaitu industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor.
Izin Usaha Industri (IUI) merupakan izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,-, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Sedangkan Tanda Daftar Industri (TDI) adalah izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,-, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
Penilaian kinerja PHPL dan verifikasi LK dilakukan oleh LV&PI sesuai dengan standard Penilaian Kinerja PHPL dan Standard Verifikasi Legalitas Kayu (Perubahan Pasal 2).
Pasal 4 menyatakan:
- Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan WAJIB mendapatkan S-PHPL.
- Dalam hal Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan yang belum mendapatkan S-PHPL maka WAJIB mendapatkan S-LK.
- Pemegang IUPHHK-HKm/HTR/HD/HTHR/IPK dan pemilik Hutan Hak WAJIB mendapatkan S-LK.
- Pemegang IUIPHHK, IUI dan TDI WAJIB mendapatkan S-LK.
- Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan yang telah memiliki S-PHPL tidak perlu mendapatkan S-LK.
- Terhadap pemegang IPK atau IUPHHK-HTHR diwajibkan untuk memiliki S-LK segera setelah diterbitkannya persetujuan Bagan Kerja.
- Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang hak pengelolaan yang telah memiliki S-PHPL skema sukarela (voluntary) tetap WAJIB mendapatkan S-LK.
- Pemilik Hutan Hak yang telah memiliki sertifikat pengelolaan hutan lestari skema sukarela (voluntary) tidak wajib mendapatkan S-LK.
- Pemegang IUIPHHK, IUI atau TDI yang telah memiliki sertifikat lacak balak skema sukarela (voluntary) WAJIB mendapatkan S-LK.
Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK, IUI atau TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor atau pemilik hutan hak, dapat mengajukan verifikasi LK secara kolektif apabila produksinya kurang dari 2000 m3 per tahun (Permenhut P.68/Menhut-II/2011 pasal 7).
Pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak yang telah mendapatkan sertifikat PHPL atau sertifikat LK, berhak membubuhkan Tanda V-Legal (Permenhut P.68/Menhut-II/2011 pasal 10 ayat 9). Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permenhut P.68/Menhut-II/2011, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat. Terhadap IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE, pemegang hak pengelolaan atau IUIPHHK diwajibkan untuk memiliki Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak diberlakukannya Permenhut P.68/Menhut-II/2011. Terhadap IUI dan TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor diwajibkan untuk memiliki S-LK selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak diberlakukannya Permenhut P.68/Menhut-II/2011.
Sumber:
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan 12 Juni 2009.
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 68/Menhut-II/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak tanggal 21 Desember 2011.