SVLK

Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP)

Dokumen DKP
Gambar Dokumen DKP

 

Dengan adanya peraturan baru terkait SVLK (Permenhut P.43 2014 dan Perdirjen BUK Nomor P.5 2014), ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi Hutan Hak (termasuk Kayu Sisi Jalan dan/atau fasilitas umum lainnya dan/atau kayu bongkaran), Tempat Penampungan Terdaftar (TPT), Industri Rumah Tangga/Pengrajin, serta Impor Kayu dan Produk Kayu impor untuk melengkapi Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) apabila pemilik Hutan Hak, TPT, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, serta importer belum memiliki sertifikat legalitas kayu sampai batas waktu 31 Desember 2014.

Deklarasi Kesesuaian Pemasok yang selanjutnya disebut DKP adalah pernyataan kesesuaian yang dilakukan oleh pemasok berdasarkan telah dapat dibuktikannya pemenuhan atas persyaratan.

DKP diterbitkan apabila semua standar LK yang dideklarasikan dipenuhi. DKP ditandatangai oleh pemilik kayu. Pelaksanaan DKP pada:

  1. Hutan Hak dilakukan terhadap hasil hutan kayu dari hutan hak (kecuali yang berasal dari HGU) yang dalam penatausahaan hasil hutannya menggunakan Nota Angkutan atau SKAU.
  2. Tempat Penampungan Terdaftar dilakukan terhadap kayu yang berasal dari hutan hak dan/atau kayu olahan yang akan digunakan oleh industri primer dan/atau industri lanjutan atau oleh pemakai akhir.
  3. Industri Rumah Tangga/Pengrajin dilakukan terhadap produk kayu yang diproduksi oleh industri rumah tangga/pengrajin.
  4. Importir kayu dan produk kayu dilakukan terhadap kayu dan/atau produk kayu yang diimpor oleh importir.

Penggunaan dokumen DKP terhadap:

  1. Supplier (Pemilik Hutan Hak, TPT, IRT/Pengrajin, Importir kayu dan produk kayu) yang belum memiliki S-LK
  2. Dokumen DKP wajib digunakan per 1 Januari 2015
  3. Dokumen DKP dilampirkan pada setiap Dokumen Angkutan
  4. Masa berlaku dokumen DKP sama dengan masa berlaku dokumen angkutan.

Hal-hal yang dideklarasi kesesuaiannya pada pemilik Hutan Hak antara lain:

  • Jenis kayu
  • Jumlah potong batang
  • Nama dan alamat penerima kayu (perseorangan atau perusahaan)
  • Nomor dan tanggal Nota Angkutan/SKAU
  • Asal usul: a) Bukti kepemilikan dan nomor bukti kepemilikan; b) Alamat (dusun/kampung, desa, kecamatan, kabupaten)

Hal-hal yang dideklarasi kesesuaiannya pada Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) antara lain:

  • Jenis produk (kayu bulat atau kayu olahan).
  • Jumlah (batang).
  • Jenis kayu.
  • Penerima dan alamat penerima produk (perseorangan atau perusahaan).
  • Nomor dan tanggal Nota Angkutan.
  • Asal usul bahan baku: a) Nama IUIPHHK dan/atau IUI/TDI dan Nomor S-LK untuk kayu olahan yang ditampung di TPT, atau; b) S-LK atau DKP bahan baku untuk kayu bulat dari hutan hak yang ditampung di TPT (fotokopi dilampirkan), atau; c) DKP Importir untuk bahan baku kayu/produk kayu impor yang ditampung di TPT (fotokopi dilampirkan).

Hal-hal yang dideklarasi kesesuaiannya pada Industri Rumah Tangga / Pengrajin antara lain:

  • Jenis produk sesuai dengan HS Code (4 digit)
  • Jumlah (m3/kg/batang/keping/kemasan)
  • Jenis kayu yang digunakan (nama latin dan nama perdagangan)
  • Penerima dan alamat penerima produk (perseorangan atau perusahaan)
  • Nomor dan tanggal Nota Angkutan
  • Asal usul bahan baku: a) Nama IUIPHHK dan/atau IUI/TDI atau TPT atau pemilik hutan hak dan Nomor S-LK, atau; b) Nama penerbit dan Nomor DKP apabila bahan baku berasal dari TPT atau hutan hak atau importir yang menggunakan DKP (fotokopi DKP dilampirkan).

Hal-hal yang dideklarasi kesesuaiannya pada Importir kayu dan produk kayu antara lain:

  • Nama jenis kayu/produk kayu (nama latin dan nama perdagangan)
  • Uraian barang dan HS Code (4 digit)
  • Jumlah barang (keping/m3/kg/batang/kemasan)
  • Waktu tiba di Indonesia (Tgl/bln/thn)
  • Dokumen Impor (Nomor Bill of Lading (B/L), Nomor Invoice, Nilai Invoice, Nomor Packing List)
  • Penerima dan alamat penerima kayu dan/atau produk kayu
  • Nomor dan tanggal Nota Angkutan
  • Asal usul Kayu dan Produk Kayu yang dideklarasikan: a) Negara panen; b) Sertifikat negara panen (jenis product claim, nomor sertifikat, nama penerbit, masa berlaku sertifikat) bila ada; c) Eksportir (nama, alamat, negara); d) Pelabuhan ekspor.

 

Sumber:

Kemenhut. 2014. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.43/Menhut-II/2014 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak. Jakarta: Kementerian Kehutanan

Dirjen BUK. 2014. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.5/VI-BPPHH/2014 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK). Jakarta: Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker