Konservasi Sumberdaya Hutan

Fungsi Hutan Sebagai Pelindung

hutan

Suatu kawasan lindungi ditetapkan oleh negara karena berfungsi menjaga lingkungan hidup, terutama demi kepentingan manusia. Saat ini terdapat 425 juta lahan di sekitar 3.500 daerah di seluruh dunia yang mendapat perlindungan negara demi kelangsungan dan terhindarnya kepunahan makhluk hidup. Program manusia dan biosfer UNESCO bertujuan untuk mengurus jaringan global dari 252 cagar biosfer di 66 negara. Tempat-tempat tersebut telah dipilih sebagai perlindungan dari contoh mintakat atau zona ekologi bumi yang masih utuh dengan sebutan provinsi biogeografi dan untuk memadukan pengawetannya dengan kebutuhan ekonomi masyarakat setempat.

Indonesia sendiri telah menjamin keberadaan, kemurnian, dan kekhasan setiap tipe ekosistem dan gejala alam lainnya dengan menetapkan beberapa kawasan konservasi yang jumlahnya 30,4 juta hektar (27% dari luas seluruh kawasan hutan yang ada). Sampai awal tahun 1999, telah ditunjuk atau ditetapkan sebanyak 389 lokasi kawasan konservasi dengan luas sekitar 22,3 juta hektar yang terdiri atas 17,8 juta hektar daratan dan 4,5 juta hektar kawasan perairan. Kawasan tersebut tersebar di seluruh provinsi yang saat ini pengelolaannya hanya bertujuan sebatas pengamanan dan penggunaan untuk tujuan non-konservasi. Namun, sesuai dengan asas pelestarian dan pemanfaatan yang lestari, perlakuan terhadap kawasan konservasi yang hanya demi pengamanan dinilai kurang bijaksana untuk memberikan manfaat secara optimal tanpa mengurangi fungsinya. Luas kawasan tersebut terdiri atas cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata, taman baru, taman nasional dan taman laut. Khusus untuk kawasan konservasi telah ditetapkan beberapa kawasan antara lain: Taman Nasional Gunung Lauser, taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Bukit Barisan, Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Taman Nasional Balurah, Taman Nasional Bali, dan Taman Nasional Komodo.

Hutan yang berfungsi sebagai pelindung (hutan lindung) merupakan kawasan yang keadaan alamnya diperuntukkan sebagai pengaturan tata air, pencegah banjir, pencegah erosi, dan pemeliharaan kesuburan tanah. Hutan konservasi yaitu merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pohon yang tajuk-tajuknya saling menangui akan mampu menahan jatuhnya titik air hujan pada permukaan tanah. Dengan bantuan tumbuhan lantai hutan, serasah dan humus memiliki peranan yang sangat penting bahkan lebih penting daripada tegakan pohon itu sendiri. Hal ini disebabkan karena tumbuhan bawah, serasah, dan humus sangat menentukan permeabilitas tanah dalam menyerap air yang jatuh dari tajuk pohon serta akan mencegah laju aliran air permukaan, sehingga terserap oleh tanah.

Pembuktian bahwa pohon-pohon menyerap air seperti di Taiwan dengan menebang habis pada tahun pertama terjadi kenaikan air di musim kemarau sebesar 108% dan kenaikan hasil air tahunan sebanyak 650 mm pada tebang habis 100% di Selandia baru. Sedangkan penebangan sebesar 75% bahkan hanya 50% mampu meningkatkan air sebanyak 540 mm dan 200 mm. Berdasarkan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengurangan luas hutan akan menambah aliran air dan juga sebaliknya. Hutan dapat mengurangi air karena penyerapan dan disimpan oleh vegetasi serta dikeluarkan sebagian dalam proses evapotranspirasi.

 

Sumber:

Arief A. 2001. Hutan dan Kehutanan. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

 

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker