Ilmu Lingkungan

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Kita semua mengetahui bahwa akhir – akhir ini isu mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup sangat penting. Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Berdasarkan UU no. 32 tahun 2009, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Saat ini kondisi lingkungan hidup sudah mulai memprihatinkan serta kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Pemerintah telah membuat beberapa peraturan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Peraturan yang terbaru mengenai lingkungan yang dikeluarkan pemerintah adalah PP. No. 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. Di dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) antara lain:

  1. pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
  2. pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke
  3. penyimpanan sementara limbah B3;
  4. pengumpulan limbah B3;
  5. pemanfaatan limbah B3;
  6. pengolahan limbah B3;
  7. penimbunan limbah B3;
  8. pembuangan air limbah ke laut;
  9. dumping ke media lingkungan;
  10. pembuangan air limbah dengan cara reinjeksi dan
  11. emisi; dan/atau
  12. pengintroduksian organisme hasil rekayasa genetika ke lingkungan.

Selain itu, pemerintah juga membuat suatu undang-undang yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terdiri atas 117 BAB dan 127 pasal. Adapun sasaran dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu:

  1. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup
  2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup
  3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan
  4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup
  5. Terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana
  6. Terlindungnya NKRI terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan perusakan lingkungan hidup


Sumber:

Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tantang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker