SVLK

Penjelasan Singkat Permenhut P.45/Menhut-II/2012

Permenhut 45-2012
Ilustrasi

Penjelasan singkat Permenhut P.45/Menhut-II/2012 ini dimaksudkan untuk memahami peraturan tersebut.

Pada tanggal 14 Desember 2012 Permenhut P.38/Menhut-II/2009 telah direvisi lagi menjadi Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.45/Menhut-II/2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin Atau pada Hutan Hak.

Beberapa ketentuan Permenhut P.38/Menhut-II/2009 sebagaimana telah diubah dengan Permenhut P.68/Menhut-II/2011 diubah menjadi sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah menjadi “Pemegang izin adalah pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR, IUPHHK-RE, IUPHHK-HKM, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTHR, IPK, IUIPHHK, IUI atau TDI, pedagang ekspor serta Tempat Penampungan Terdaftar (TPT)”. Jadi pada pasal 1 angka 1 ada penambahan lingkup pemegang izin yaitu Tempat Penampungan Terdaftar (TPT).

Lalu menyisipkan 1 angka baru diantara angka 1 dan angka 2 yaitu 1A yang berbunyi “Tempat Penampungan Terdaftar yang selanjutnya disingkat TPT adalah tempat pengumpulan kayu bulat dan/atau kayu olahan yang berasal dari satu atau beberapa sumber, milik badan usaha atau perorangan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.”

Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan ditambahkan 2 ayat baru yaitu ayat (5) dan ayat (6) yang berbunyi:

(3) Pemegang IUPHHK-HKm, IUPHHK-HTR, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTHR, IPK, dan TPT wajib mendapatkan S-LK.

(4) Pemegang IUIPHHK, IUI dan TDI serta industri rumah tangga / pengrajin dan pedagang ekspor wajib mendapatkan S-LK.

(5) Pemegang IUIPHHK yang mempunyai keterkaitan bahan baku dari hutan hak, wajib memfasilitasi pemilik hutan hak untuk memperoleh S-LK.

(6) S-LK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveilance) sekurang-kurangnya 24 bulan sekali.

Pasal 7 diubah dengan mengubah ayat (5) menjadi “Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dengan kapasitas sampai dengan 2.000 m3 per tahun, TDI, IUI dengan modal investasi sampai dengan Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, termasuk industri rumah tangga/ pengrajin dan pedagang ekspor, dapat mengajukan verifikasi LK secara kelompok (group certification).”

Penambahan ayat 6 pada pasal 7 berbunyi “Pembiayaan pendampingan dan verifikasi legalitas kayu periode pertama oleh LP&VI yang pembebanan anggarannya pada Kementerian Kehutanan terhadap pemilik hutan hak, Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dengan kapasitas sampai dengan 2.000 m3 per tahun, TDI, IUI dengan modal investasi sampai dengan Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, termasuk industri rumah tangga/pengrajin, pelaksanaannya dilakukan secara berkelompok (group certification).”

Ketentuan Pasal 10 Permenhut P.38/Menhut-II/2009 diubah menjadi:

(1) Berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 dan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), LP&VI menerbitkan Sertifikat PHPL dan/atau Sertifikat LK kepada pemegang izin dan melaporkan kepada Direktur Jenderal.

(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pembinaan dan/atau perpanjangan IUPHHK oleh Direktur Jenderal.

(3) Sertifikat PHPL bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/pemegang hak pengelolaan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

(4) Sertifikat LK bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/Pemegang hak pengelolaan, IUPHHK-HTR/HKM/HD/HTHR/IPK, IUIPHHK, IUI dengan modal investasi lebih dari Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, pedagang ekspor, pemilik hutan hak dan TPT berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 12 bulan sekali.

(5) dihapus.

(6) Sertifikat LK bagi IUI dengan investasi sampai dengan Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, TDI dan industri rumah tangga/pengrajin berlaku selama 6 (enam) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveilance) sekurang-kurangnya 24 bulan sekali.

(7) Penilikan (surveilance) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6), dapat dilakukan pada waktu bersamaan atau terpisah atas biaya pemegang izin.

(8) Sertifikat PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekurang-kurangnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin atau pemegang hak pengelolaan, luas area, lokasi, nomor keputusan hak/izin/hak kepemilikan, nama perusahaan LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku, dan nomor identifikasi sertifikasi.

(9) Sertifikat LK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sekurang-kurangnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin, luas area, lokasi, nomor keputusan hak atau izin, nama perusahaan LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku dan nomor identifikasi sertifikasi, serta referensi standard legalitas.

(10) Pemegang izin, pemegang hak pengelolaan dan pemilik hutan hak yang telah mendapat Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK, berhak membubuhkan Tanda V-Legal sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri tersendiri.

(11) Pedoman penggunaan Tanda V-Legal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

 

Ketentuan Pasal 12 A ayat (3) Permenhut P.68/Menhut-II/2011 diubah menjadi “Pengelolaan informasi verifikasi legalitas kayu dilakukan oleh Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu / Licensing Information Unit melalui Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) yang berkedudukan pada Direktorat Jenderal.”

Ketentuan Pasal 18 Permenhut P.68/Menhut-II/2011 diubah menjadi sebagai berikut:

(1) S-PHPL atau S-LK yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini, dan masih berlaku, maka masa berlakunya disesuaikan dengan ketentuan ini setelah melalui penilikan.

(2) Terhadap pemegang IUPHHK-HA/HT/RE, pemegang hak pengelolaan diwajibkan untuk memiliki S-PHPL selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2013 atau S-LK selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2013.

(3) Kewajiban memiliki S-PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku bagi IUPHHK-HA/HT/RE yang izinnya telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak IUPHHK-HA/HT/RE diterbitkan.

(4) Terhadap pemegang IUIPHHK diwajibkan untuk memiliki S-LK selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2012.

(5) Terhadap pemegang IUI dan TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor, pemegang IUPHHK-HKm/HTR/HD/HTHR, pemilik hutan hak serta TPT diwajibkan untuk memiliki S-LK selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2013.

Diantara Pasal 19 dan pasal 20, disisipkan satu Pasal Baru yaitu Pasal 19 A berbunyi “Ketentuan sepanjang yang mengatur Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu terhadap hutan hak dinyatakan tidak berlaku.”

 

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Sumber:

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan 12 Juni 2009.

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 68/Menhut-II/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak tanggal 21 Desember 2011.

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.45/Menhut-II/2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin Atau pada Hutan Hak tanggal 14 Desember 2012.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker