SVLK

Penjelasan Singkat Permenhut P.42/Menhut-II/2013

Ilustrasi
Ilustrasi

Penjelasan Singkat Permenhut P.42/Menhut-II/2013 bertujuan untuk membantu masyarakat memahami peraturan tersebut. Permenhut P.42/Menhut-II/2013 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2013 oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Permenhut P.42/Menhut-II/2013 merupakan revisi ketiga dari Permenhut P.38/Menhut-II/2009. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.38/Menhut-II/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.42/Menhut-II/2013 diubah menjadi sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Permenhut P.45/Menhut-II/2012 diubah menjadi “Pemegang IUPHHK-HKm, IUPHHK-HTR, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTHR, IPK, TPT, dan pemilik hutan hak wajib mendapatkan S-LK.” Dalam pasal tersebut ada penambahan pemegang izin yang wajib mendapatkan S-LK adalah Pemilik Hutan Hak.

Ketentuan Pasal 7 ayat (5) Permenhut P.45/Menhut-II/2012 diubah sehingga berbunyi “Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dengan kapasitas sampai dengan 2.000 M3 per tahun, TDI, IUI dengan modal investasi sampai dengan Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor, dan pemilik hutan hak dapat mengajukan verifikasi LK secara berkelompok (group certification)”. Dalam Pasal 7 ayat (5) menyatakan bahwa Pemilik Hutan Hak juga dapat mengajukan verifikasi legalitas kayu secara berkelompok.

Pasal 10 ayat (4) dan ayat (6) Permenhut P.45/Menhut-II/2012 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

(4) Sertifikat LK bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/Pemegang hak pengelolaan, IUPHHK-HTR/HKM/HD/HTHR/IPK, IUIPHHK, IUI dengan modal investasi lebih dari Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, dan TPT berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 12 bulan sekali.

(6) Sertifikat LK bagi IUI dengan investasi sampai dengan Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, TDI dan industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor berlaku selama 6 (enam) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 24 bulan sekali.

Pasal 18 ayat (2) diubah dan diantara ayat (3) dan (4) disisipkan 1 ayat baru yaitu (3a) pada Permenhut P.45/Menhut-II/2012, sehingga menjadi:

(2) Terhadap pemegang IUPHHK-HA/HT/RE, pemegang hak pengelolaan diwajibkan untuk memiliki S-PHPL atau SLK selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2013.

(3a) Kewajiban memiliki SLK bagi IUPHHK-HA/HT yang izinnya kurang dari 5 tahun adalah pada saat sudah berproduksi dan dipasarkan.

Ketentuan Pasal 19 A Permenhut P.45/Menhut-II/2012 dihapus.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 16 Agustus 2013.

 

 

 

Sumber:

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan 12 Juni 2009.

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 68/Menhut-II/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak tanggal 21 Desember 2011.

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.45/Menhut-II/2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin Atau pada Hutan Hak tanggal 14 Desember 2012

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.42/Menhut-II/2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin Atau pada Hutan Hak tanggal 16 Agustus 2013

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker