Manajemen Hutan

Pengertian Hutan

hutan
Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Hutan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, dan pelestari tanah serta merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting. Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.

Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Definisi hutan yang disebutkan di atas, terdapat unsur-unsur yang meliputi:
a. Suatu kesatuan ekosistem
b. Berupa hamparan lahan
c. Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
d. Mampu memberi manfaat secara lestari

Keempat ciri pokok dimiliki suatu wilayah yang dinamakan hutan, merupakan rangkaian kesatuan komponen yang utuh dan saling ketergantungan terhadap fungsi ekosistem di bumi. Eksistensi hutan sebagai subekosistem global menenpatikan posisi penting sebagai paru-paru dunia (Zain 1996).

Di permukaan bumi ini, kurang lebih terdapat 90% biomassa yang terdapat di dalam hutan berbentuk kayu, dahan, daun, akar, dan sampah hutan (serasah), hewan, dan jasad renik. Biomassa ini merupakan hasil fotosintesis berupa selullosa, lignin, gula bersama dengan lemak, pati, protein, damar, fenol, dan berbagai unsur lain yg dibutuhkan tumbuhan melalui perakaran. Biomassa inilah yang merupakan kebutuhan makhluk di atas bumi melalui mata rantai antara binatang dan manusia dalam proses kebutuhan CO2 yang diikat dan O2 yang dilepas.

Secara sederhana, hutan ahli kehutanan mengartikan hutan sebagai suatu komunitas biologi yang didominasi oleh pohon-pohonan tanaman keras. Sedangkan menurut UU No. 5 tahun1967, hutan diartikan sebagai lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang secara menyeluruh merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.

Hutan diartikan sebagai suatu asosiasi sehingga antara jenis pohon yang satu dan jenis pohon lain yang terdapat di dalamnya akan saling tergantung. Jenis-jenis tanaman yang tidak menyukai sinar matahari penuh tentu memerlukan perlindungan dari tanaman yang lebih tinggi dan suka akan sinar matahari penuh. Tanaman yang suka sinar matahari penuh akan memperoleh keuntungan dari tanaman yang hidup di bawahnya karena mampu menjaga kelembaban dan suhu yang diperlukan oleh tanaman tinggi tersebut. Cahaya matahari yang sampai di lantai hutan tropika secara menyeluruh adalah sebesar 1,0%-1,7% yang dihitung berdasarkan waktu (jam). Pada pukul 12.00 (siang), saat matahari datang tegak lurus sebesar 100%, maka sinar akan sampai di lantai hutan sebesar 0%-1%. Pada pukul 15.00 saat sinar matahari condong 450, maka sebesar 67% sinar akan sampai di lantai hutan adalah 0%-0,5 %. Pada pukul 16.00 sinar matahari condong 300, kekuatan sebesar 44% sinar matahari yang akan sampai di lantai hutan adalah sebesar 0%-0,2%

Selain terjadi ketergantungan, di dalam hutan akan terjadi pula persaingan antar anggota-anggota yang hidup saling berdekatan, misalnya persaingan di dalam penyerapan unsur hara, air, sinar matahari ataupun tempat tumbuh. Persaingan ini tidak hanya terjadi pada tumbuhan saja, tetapi juga pada binatang. Hutan merupakan suatu ekosistem natural yang telah mencapai keseimbangan klimaks dan merupakan komunitas tumbuhan yang paling besar yang mampu pulih kembali dari perubahan-perubahan yang dideritanya sejauh tidak melampaui batas-batas yang dapat ditoleransi.


 

Sumber:

Arief A. 2001. Hutan dan Kehutanan. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Departemen Kehutanan dan Perkebunan. 1999. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Jakarta: Dephutbun RI.
Zain, AS. 1996. Hukum lingkungan Konservasi Hutan. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker